Sukabumi, harianlenteraindonesia.co.id
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi mulai melakukan penataan serius terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), baik untuk tahun berjalan maupun perencanaan di tahun-tahun berikutnya. Penertiban ini dilakukan agar proses pembentukan peraturan daerah berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, mengatakan langkah tersebut telah disosialisasikan kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penataan ini sekaligus menjadi penegasan agar setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusulkan oleh pihak yang paling memahami substansi dan kebutuhan regulasinya.
Menurut Bayu, Raperda yang memiliki muatan sangat teknis idealnya tidak diprakarsai oleh DPRD, melainkan oleh OPD terkait yang memiliki kompetensi dan pemahaman mendalam terhadap sektor tersebut. Ia mencontohkan Raperda tentang Perhubungan dan Raperda tentang Perlindungan Disabilitas.
“Berdasarkan ketentuan dari Permendagri bahwa Perda itu kan bisa diusulkan berdasarkan 4 alasan. Yang pertama karena ada perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi misalnya perintah delegasi PP, Permen atau Undang-Undang, yang kedua itu Perda itu disusun karena untuk menyelenggarakan otonomi daerah, ketiga Perda itu disusun karena untuk mendukung visi-misi bupati atau RPJMD bupati dan yang keempat berbasis aspirasi masyarakat,” kata Bayu.
Ia menegaskan kepada Bagian Hukum Setda dan seluruh OPD bahwa kebutuhan Raperda yang didasarkan pada otonomi daerah, visi-misi kepala daerah, maupun perintah peraturan perundang-undangan—terutama yang bersifat teknis—harusnya diinisiasi oleh OPD terkait.
“Jadi idealnya contoh seperti Perda perhubungan itu jangan oleh DPRD lebih baik oleh Dishub, Penyandang Disabilitas lebih baik oleh Dinsos. Kemudian Perda-perda lainnya yang itu sangat teknis lebih baik oleh dinas terkait karena dinas-dinas yang lebih paham. Mereka aturan-aturan terkaitnya kemudian apa saja isu-isu yang strategisnya mereka yang lebih paham. Jadi mereka akan lebih tahu muatan materi yang akan diformulasi di dalam Raperda itu seperti apa,” jelasnya.
Sementara itu, untuk inisiatif Raperda dari DPRD, Bapemperda menegaskan agar pengusulannya benar-benar difokuskan pada regulasi yang lahir dari aspirasi masyarakat. Aspirasi tersebut, kata Bayu, harus berasal dari hasil reses maupun pertemuan anggota dewan dengan konstituen di daerah pemilihan masing-masing.
Bayu juga mengingatkan bahwa tidak semua aspirasi masyarakat dapat langsung diterjemahkan menjadi Raperda daerah. Ia mencontohkan usulan Raperda tentang penyelenggaraan ibadah haji yang meskipun muncul dari aspirasi masyarakat, namun tidak dapat diinisiasi oleh DPRD daerah karena kewenangannya berada di pemerintah pusat. (Ade Y)






