MALANG, harianlenteraindonesia.co.id
Di tengah pandemi Covid-19, transaksi jual beli tanah terbukti masih tumbuh subur di Kabupaten Malang. Hal itu setidaknya dapat dibuktikan dengan tingginya pendapatan pajak BPHTB atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang.
Dijelaskan Made Arya Wedanthara selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Kabupaten Malang, di sepanjang tahun 2020 lalu, BPHTB mendulang pendapatan tertinggi di sektor pajak daerah.
”Di sepanjang tahun 2020, pajak BPHTB memperoleh pendapatan tertinggi di sektor pajak daerah hingga lebih dari Rp 110,2 milyar,” ungkapnya.
Secara rinci, diterangkan Made, dari target yang dipatok Rp 73 milar. Hingga akhir tahun 2020, Bapenda Kabupaten Malang mampu merealisasi pajak BPHTB di angka Rp 110.259.945.986 .
”Dengan capaian tersebut, sektor BPHTB mampu surplus hingga kisaran 51 persen dari target yang telah ditentukan,” jelasnya.
Menurut Made, surplusnya pajak BPHTB tersebut tidak terlepas dari kerja keras para pegawai BPHTB. Selain itu, di tengah pandemi Covid-19, Bapenda Kabupaten Malang juga meningkatkan pelayanan dengan menerapkan sistem pembayaran berbasis online.
”Menjelang hari-hari terakhir (di tahun 2020), teman-teman kemarin masih banyak yang lembur. Sebab, banyak wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas pembayaran secara online yang harus dilayani,” terangnya.
Banyaknya masyarakat yang mengurus pajak BPHTB tersebut, lanjut Made, mengisyaratkan jika jual beli tanah di era pandemi Covid-19 masih tumbuh subur di Kabupaten Malang.
”Kemarin itu banyak teman-teman yang sampai lembur, penyebabnya apakah transaksi tanah ini karena masih pandemi kemudian dijual atau seperti apa kita tidak tahu. Tapi yang jelas untuk penjualan tanah ini masih bagus (saat pandemi Covid-19),” ujarnya.
Sekedar informasi, jika dibandingkan dengan capaian setahun sebelumnya, dari skala persentase nilai surplus pajak BPHTB mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
”Tahun 2019 pajak BPHTB hanya surplus sekitar 17 persen, sedangkan tahun 2020 mampu surplus sekitar 51 persen,” urainya.
Jika dibandingkan dengan capaian penghasilan pajak BPHTB antara tahun 2019 dan 2020, angkanya juga tidak terpaut jauh.
Rinciannya, tahun 2019 lalu pajak BPHTB ditarget Rp 98 milyar. Sedangkan hingga akhir tahun 2019, Bapenda Kabupaten Malang mampu merealisasi pajak BPHTB di angka Rp 114,9 milyar. Artinya hanya selisih sekitar Rp 5 milyar.
”Kami rasa capaian tahun kemarin (2020) itu sudah lumayan bagus, mengingat sejak Maret kan pandemi Covid-19,” tandas pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Malang ini. (M.yus)






