Peraturan yang Wajib Ditaati Selama Penerapan PSBB di Malang Raya

  • Whatsapp

MALANG, harianlenteraindonesia.co.id

Malang Raya menuju Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 17 Mei ini. Saat ini selama tiga hari ke depan masuk dalam sosialisasi.

Selama penerapan PSBB di Malang Raya ini ada beberapa peraturan yang wajib ditaati masyarakat. Peraturan itu salah satunya pakai topeng dan sarung tangan saat mengemudi, tidak berboncengan atau naik 50 persen kapasitas kendaraan.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Priyanto, mengatakan, sudah menyiapkan blanko untuk masyarakat yang bandel ditolak peraturan tersebut.

BNN Kota Malang

“Jika PSBB berjalan, kendaraan pengemudi tidak pakai topeng akan diberikan teguran. Nanti dirumuskan semua sekaligus sanksinya, ”katanya.

Blanko ini akan diberikan selama tiga hari sosialisasi, mulai hari ke-4 mulai ada sesuai aturan PSBB, sampai hari ke-7 akan dilakukan tindakan tegas.

Selain itu Polresta Malang Kota mengisi tujuh posko dan empat titik penyekatan. Pos check point berada di Terminal Landungsari, Terminal Arjosari, Stasiun Kota Baru Malang, pintu keluar tol Madyopuro, Kacuk Barat, Gadang, dan Bumiayu.

Sementara pos penyekatan ada di Jalan Candi Panggung, Adi Putro, simpang tiga Madyopuro, exit tol Madyopuro.

“Mulai 24 April hingga 11 Mei kemarin, total ada 216 kendaraan yang diputar atau diputar balik karena tidak boleh masuk ke Malang,” tandasnya. (M.yus)

Pos terkait