Caption: Pemberhentian kendaraan yang mudik lewat Pelabuhan Ketapang.
Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id
Pemerintah resmi melarang mudik untuk bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H. Pelarangan itu mulai berlaku pada hari Jumat (24/4) kemarin dan sampai 31 Mei. Larangan ini diterapkan di Kabupaten Banyuwangi.
Aparat kepolisian mendapati banyak warga yang hendak pergi ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang, Senin (27/4).
Hal ini menyusul hari pertama operasi ketupat mudik Lebaran 2020 dan larangan mudik ditengah pandemi Covid-19.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kasat Lantas Kompol Kadek Ary Mahardika mengatakan sekitar puluhan kendaraan diberhentikan petugas di pos pemeriksaan Pelabuhan Ketapang. Sebanyak puluhan kendaraan yang ingin mudik ke Bali diminta petugas untuk putar balik karena ada larangan mudik.
“Yang kami suruh putar balik adalah yang mudik bukanlah angkutan sembako, ambulans, mobil jenazah dan angkutan logistik.” terang Kadek.
Para pengendara mobil yang diberhentikan kata Kasat Lantas Kompol Kadek juga mengikuti arahan dari kepolisian untuk putar balik. “Enggak ada yang protes, mereka juga tahulah (ada larangan mudik),” katanya.
Untuk diketahui, Polresta Banyuwangi juga melakukan penyekatan di Kalibaru Perbatasan Banyuwangi-Jember dan penyekatan di perbatasan Banyuwangi-Situbondo yang bertempat di Pos Ruang Taman Hijau (RTH) Bajul Mati. (Aji)