BLITAR, harianlenteraindonesia.co.id
Dalam forum pertemuan ini acara dibuka oleh ketua DPRD kabupaten Blitar Suwito dan dilanjutkan dengan serah terima cindera mata antara wakil ketua Dewan Pers Hendry C.H Bangun, pada acara sosialisasi UU Pers ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD, Humas kabupaten Blitar/kota, humas kepolisian dan Kodim, Diskominfo. Sambutan dilanjutkan oleh moderator yang mengatakan, yang mengutip Pernyataan M.Nuh bahwa verifikasi itu semacam legalitas dari perusahaan media dan juga bentuk pertanggungjawaban atau inilah saya pemilik kartu keluarga dewan Pers, ayo para perusahaan Dewan Pers masuk menjadi anggota keluarga saya kurang lebih seperti itu, jadi nanti legalitasnya jelas, kemudian pertanggungjawaban jelas, karena bekerja dipers itu kita diberi amanah oleh publik dan juga harus mempertanggungjawabkan ke publik, biar kerjanya nyaman, aman bagi pemerintah juga nyaman bagi teman-teman media. Terkait profesionalisme seorang jurnalis itu tidak bisa diukur dengan berapa lama kita bekerja di media dan kita bekerja di media apa dan lain sebagainya, tapi ukurannya adalah bagaimana kita bisa meliput dengan benar, katanya didepan puluhan awak media Blitar Raya, pada Selasa (21/01) di gedung DPRD kabupaten Blitar.
Sementara itu wakil ketua Dewan Pers Bangun, mengatakan “Apakah media dilarang memasang iklan? Jawabannya tidak, jadi mengenai memasang iklan atau bermitra dengan tingkat I, II atau apapun, sepenuhnya adalah kewenangan dari pihak yang memberi jadi contoh kalau dinas pertanian atau DPRD ingin bermitra silahkan, ada tetapinya ya…..Dewan Pers berharap kerjasama dilakukan yang taat pada UU Pers dan peraturan-peraturan yang ada. Apa itu? Yaitu media itu harus menyebutkan penanggungjawabnya, menyebutkan alamatnya, lalu kalau media cetak menyabutkan percetakan dan alamatnya, nah itu tuntutan dari UU Pers, kemudian ada lagi peraturan tentang perusahaan pers, dan disitu dia harus berbadan hukum Indonesia ya bisa PT, yayasan dan Koperasi. Dan kemudian disitu juga disebutkan bahwa harus disahkan Kemenkumham jadi ada nomor AHU-nyapak, kemudian media itu minimal sudah terselenggara 6 bulan, media itu harus memberi gaji minimal setara upah minimum provinsi setidak-tidaknya 13x dalam 1 tahun. Dan terkait kode etik jurnalistik seterusnya. Jadi sebetulnya kami tidak melarang, kami berharap supaya yang diajak kerjasama itu memenuhi apa yang diatur dalam UU Pers dan peraturan-peraturan Dewan Pers jadi terserah. Mengapa ini dilakukan? Ini berkali-kali juga disampaikan bahwa pernah ada di Papua Barat dan Bengkulu dimana media yang diajak kerjasama itu ketika dicek oleh BPK gak ada lagi, sehingga minta dikembalikan sampai 2 Milyar pak” katanya.
Mengenai jumlah keberadaan Media Bangun menambahkan “Untuk presentasi bahwa sekarang ini diperkirakan ada 47ribu media di Indonesia, tetapi sampai Desember kemarin total ada 6789 yang terlacak oleh Dewan Pers, 5663 dalam proses memenuhi syarat artinya dia sudah mendaftar. Sebanyak 615 sudah terverifikasi administrasi lalu 511 terverifikasi factual. Jadi memang ini butuh proses. Ada sedikit kami sampaikan bahwa kami hampir setiap minggu menerima BAP dari kepolisian biasanya bertanya Bagaimana status media ini? Nah kalau dia terdaftar disini maka dia diperlakukan sebagai media dan apabila tidak, biasanya wah ini biasanya bukan media ini. Ini bisa kena UU ITE kalau media ciber. Makanya ayo daftar, ada 15 berkas yang harus dipenuhi, walau hanya 2 kami menganggap itu media yang serius dan terdaftar”, imbuhnya.
Mengenai hal ini, saya rasa kita sebagai penulis sudah jelas semuanya dengan yang tertuang pada UU Nomor 40 tahun 1999, yang mana para perumus UU tersebut telah bekerja keras dengan segala tenaga dan pikiran agar bisa ditetapkan pemerintah, bahkan sering dijumpai pada pertemuan ataupun peringatan tentang pers jarang sekali kita mendoakan para patriot (pejuang) pers ini. Ingat beliau-beliau adalah pejuang bagi kemerdekaan pers bung, seharusnya insan pers saat ini bisa lebih menjaga dan mengedepankan marwahnya UU itu sendiri, sehingga dapat menjamin kemerdekaan pers secara mutlak, maka dari itu mari bersatu dan bijaksana menyikapinya. Karena selama ini belum ada anak,cucu peraturan yang ditetapkan pemerintah selain UU tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999, jangan malah dijadikan alat untuk memperoleh pundi-pundi penghasilan bagi sekelompok atau segelintir orang. (Son#AWIblitar)