Kriminal Archives - Harian Lentera Indonesia https://harianlenteraindonesia.co.id/category/kriminal/ Objectif & Akurat Mon, 02 Jun 2025 03:41:43 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0.2 https://harianlenteraindonesia.co.id/wp-content/uploads/2020/10/vavicon-Li-60x60.png Kriminal Archives - Harian Lentera Indonesia https://harianlenteraindonesia.co.id/category/kriminal/ 32 32 Pemdes Karangjati Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik untuk Tingkatkan Hasil Panen https://harianlenteraindonesia.co.id/2025/06/02/pemdes-karangjati-gelar-pelatihan-pembuatan-pupuk-organik-untuk-tingkatkan-hasil-panen/ Mon, 02 Jun 2025 03:41:43 +0000 https://harianlenteraindonesia.co.id/?p=46013   Ngawi –  harianlenterqinfonesia.co.id  Pemerintah Desa (Pemdes) Karangjati, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, menggelar pelatihan pembuatan […]

The post Pemdes Karangjati Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik untuk Tingkatkan Hasil Panen appeared first on Harian Lentera Indonesia.

]]>
 

Ngawi –  harianlenterqinfonesia.co.id  Pemerintah Desa (Pemdes) Karangjati, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, menggelar pelatihan pembuatan pupuk organik bagi para petani setempat. Kegiatan ini dilaksanakan di rumah Bapak Sumarno, Ketua RT 03 RW 02 Desa Karangjati, dan dihadiri oleh sejumlah tamu undangan dari berbagai unsur, termasuk perwakilan dari Dinas Pertanian, Forpimcam Karangjati, Ketua Gapoktan dan Poktan, serta para Ketua RT/RW dan seluruh anggota kelompok tani Desa Karangjati.

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada petani tentang cara membuat pupuk organik secara mandiri dengan bahan-bahan yang mudah ditemukan di sekitar lingkungan. Selain meningkatkan kesuburan tanah, penggunaan pupuk organik diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap pupuk kimia yang cenderung mahal dan berpotensi merusak tanah dalam jangka panjang.

Adapun bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan pupuk organik ini antara lain daun dan batang tembakau, 0,25 kg bawang merah, 2 sendok makan sabun cair merek Mama Lemon, serta 7,5 liter air bersih. Semua bahan tersebut mudah didapat dan tidak memerlukan biaya besar, sehingga cocok diterapkan oleh para petani lokal.

Proses pembuatannya dimulai Pestisida Organik bubur California:
Bahan 1. Kg balereng/Sulfur halus.
2 Kg kapur gamping kapur Tohar ( CaO)
Dan 10 liter air bersih. Proses. 1 Kg kapur di campur air bersih 5 liter lalu di Aduk. Sedangkan sisa 5 liter lalu di masukan ke dalam panci di panaskan sampai hangat kuku.
Selanjutnya cara lain: dengan memotong kecil-kecil daun dan batang tembakau lalu dimasukkan ke dalam ember. Bawang merah ditumbuk kasar dan ikut dimasukkan ke dalam ember. Kemudian, campuran ini ditambah air bersih dari sumur dan dua sendok makan sabun cair. Setelah itu, larutan tersebut difermentasi selama 24 jam atau satu malam penuh sebelum siap digunakan. Aplikasinya dilakukan dengan mencampur pupuk dengan air dalam perbandingan 1:10.

Kepala Desa Karangjati, Sumini, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar pelatihan ini dapat membuka wawasan petani tentang pentingnya penggunaan pupuk organik. “Dengan pupuk organik, unsur hara tanah tetap terjaga, biaya produksi lebih hemat karena bahan tersedia di sekitar kita, dan hasil panen pun bisa berlipat,” ungkap Sumini.

Sementara itu, Sojo selaku Ketua Gapoktan Desa Karangjati menambahkan bahwa penggunaan pupuk organik memberikan banyak keuntungan. Selain lebih hemat, pupuk ini terbukti meningkatkan hasil pertanian secara signifikan. “Kami ingin petani tidak hanya menanam, tapi juga memahami teknologi pertanian ramah lingkungan,” ujarnya.

Sumarno, tuan rumah sekaligus Ketua RT 03 RW 02, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya pelatihan ini. Ia berharap ke depan seluruh warga Karangjati dapat memproduksi pupuk organik sendiri. “Bahan-bahannya mudah didapat, cara membuatnya pun sederhana, dan hasilnya sangat memuaskan,” tutupnya dengan penuh semangat. Jatmiko.

The post Pemdes Karangjati Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik untuk Tingkatkan Hasil Panen appeared first on Harian Lentera Indonesia.

]]>
Ratusan Botol Miras Jenis Arak Diamankan Satpolairud Polresta Banyuwangi https://harianlenteraindonesia.co.id/2025/03/08/ratusan-botol-miras-jenis-arak-diamankan-satpolairud-polresta-banyuwangi/ Sat, 08 Mar 2025 06:15:28 +0000 https://harianlenteraindonesia.co.id/?p=44940 Banyuwangi –harianlenteraindonesia.co.id  Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banyuwangi bersama Ditpolairud Polda Jawa Timur […]

The post Ratusan Botol Miras Jenis Arak Diamankan Satpolairud Polresta Banyuwangi appeared first on Harian Lentera Indonesia.

]]>

Banyuwangi –harianlenteraindonesia.co.id  Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banyuwangi bersama Ditpolairud Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyelundupan minuman keras ilegal dalam rangka operasi pekat.

Sebanyak 540 botol arak yang tidak memiliki izin edar diamankan dari seorang pelaku di atas kapal penumpang (KMP) saat bersandar di Dermaga ASDP Ketapang, Banyuwangi, Jumat (7/3/2025).

Kasat Polairud Polresta Banyuwangi, Kompol Muchammad Wahyudi, menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Tersangka kami amankan atas dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi,” ungkapnya.

Saat pemeriksaan kendaraan berlangsung diatas kapal, petugas menemukan ratusan botol minuman keras yang dikemas dalam kardus di dalam sebuah bus yang dikemudikan oleh seorang pria bernama MM (44), warga Jepara, Jawa Tengah,” terang Kompol Muchammad Wahyudi.

Lebih lanjut, Kasat Polairud menjelaskan bahwa petugas yang tengah melakukan patroli mencurigai sebuah bus yang akan turun dari kapal dan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 540 botol arak berukuran 600 ml yang dikemas dalam kardus tanpa dokumen resmi atau izin edar yang sah.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa minuman keras tersebut merupakan titipan dari seorang perempuan bernama S di Denpasar, Bali, Karena tidak memiliki izin yang sah, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mako Satpolairud Polresta Banyuwangi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Polairud menegaskan bahwa Polresta Banyuwangi akan terus melakukan operasi dan razia guna memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan patroli, baik di perairan maupun jalur transportasi darat dan laut, guna mencegah masuknya minuman keras ilegal di Banyuwangi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal,” tegas Kompol Muchammad Wahyudi.

Polresta Banyuwangi akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minuman beralkohol ilegal guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Aji

The post Ratusan Botol Miras Jenis Arak Diamankan Satpolairud Polresta Banyuwangi appeared first on Harian Lentera Indonesia.

]]>
Pengedar Sabu di Banyuwangi Diringkus Unit Reskrim Polsek Srono https://harianlenteraindonesia.co.id/2023/11/15/pengedar-sabu-di-banyuwangi-diringkus-unit-reskrim-polsek-srono/ Wed, 15 Nov 2023 14:28:51 +0000 https://harianlenteraindonesia.co.id/?p=37176 Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id Unit Reskrim Polsek Srono menangkap seorang pria berinisial IPH (47) sebagai pengedar Narkotika […]

The post Pengedar Sabu di Banyuwangi Diringkus Unit Reskrim Polsek Srono appeared first on Harian Lentera Indonesia.

]]>
Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id

Unit Reskrim Polsek Srono menangkap seorang pria berinisial IPH (47) sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu, Rabu (15/11/2023).

Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Dari tangannya, Polisi menyita barang bukti (BB) Sabu dengan berat kotor 6,15 gram dan berat bersih 5,35 gram. Selain itu, Polis juga menyita BB berupa satu unit timbangan elektronik, satu alat bong penghisap), dua sedotan plastik, satu aksesoris tas dan satu handphone.

Kapolsek Srono, AKP Achmad Junaidi mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan yang didapat adanya pengedar narkotika jenis Sabu.

“Kemudian petugas kami melakukan penangkapan terhadap IPH di kediaman pelaku,” kata AKP Junaidi.

“Berdasarkan keterangan yang didapat, pelaku tak hanya mengedarkan narkotika jenis Sabu, namun pelaku juga mengonsumsi Sabu tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, AKP Achmad Junaidi mengatakan, seluruh barang bukti langsung kami amankan untuk kepentingan penyidikan.

Hingga kini polisi masih melakukan penyidikan terhadap pelaku terkait kasus narkoba tersebut.

“Saudara IPH ini juga mengakui telah mengedarkan Sabu ke beberapa pelanggannya,” tutur Kapolsek Srono.

Sampai saat ini pelaku masih berada di Polsek Srono guna pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika.

AKP Achmad Junaidi menyatakan, akibat perbuatannya, pelaku IPH dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

“Terkait kasus ini, kami akan lakukan penyidikan lebih mendalam lagi,” pungkasnya.

Penulis: Aji

The post Pengedar Sabu di Banyuwangi Diringkus Unit Reskrim Polsek Srono appeared first on Harian Lentera Indonesia.

]]>
Ngeri, Bocah 7 Tahun Dirudapaksa oleh Tetangganya, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara https://harianlenteraindonesia.co.id/2023/09/26/ngeri-bocah-7-tahun-dirudupaksa-oleh-tetangganya-pelaku-terancam-hukuman-15-tahun-penjara-2/ Tue, 26 Sep 2023 03:13:38 +0000 https://harianlenteraindonesia.co.id/?p=36199 Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi korban […]

The post Ngeri, Bocah 7 Tahun Dirudapaksa oleh Tetangganya, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara appeared first on Harian Lentera Indonesia.

]]>
Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id

Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri berinisial MNA (19).

Akibatnya, korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SD ini mengalami pendarahan hebat pada bagian kemaluannya dan harus mendapatkan perawatan intensif.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, membenarkan peristiwa memilukan ini. Ia menjelaskan bahwa kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu (23/09/2023).

“Pelaku sudah kami tangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi,” ujar Kompol Agus, Senin (25/09/2023).

Kasus pemerkosaan ini terungkap ketika ibu korban pulang kerja dan melihat anaknya mengalami pendarahan.

Saat mendapat kabar tersebut, ayah korban yang sedang bekerja langsung pulang ke rumahnya.

“Di rumah, ayah korban melihat anaknya mengalami pendarahan parah. Tanpa berpikir panjang, dia membawa anaknya ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan perawatan,” jelas Kompol Agus.

Orang tua sempat menanyai korban, yang awalnya mengaku dicakar oleh kucing. Namun setelah ditanyakan lebih lanjut, korban mengakui bahwa dia telah diperkosa oleh pelaku.

Peristiwa ini diduga terjadi antara siang dan sore hari. Saat itu, hanya korban dan adiknya yang berusia 5 tahun yang berada di rumah. Sedangkan ibu dan ayah mereka sedang bekerja.

Setelah kejadian itu, pelaku segera meninggalkan rumahnya. Pada saat yang sama, keluarga korban mencari MNA yang melarikan diri.

Beberapa jam kemudian, MNA berhasil ditemukan di wilayah Kecamatan Giri. Pemuda tersebut kemudian diamankan dan diserahkan ke Polresta Banyuwangi.

“Orang tua korban langsung menanyai pelaku tentang insiden ini. Pelaku tidak membantah bahwa dia telah menyetubuhi korban. Pelaku kini sudah ditahan,” ungkap Kasat Reskrim.

Pelaku dihadapkan pada pasal 81 ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tegasnya.

Penulis: Aji

The post Ngeri, Bocah 7 Tahun Dirudapaksa oleh Tetangganya, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara appeared first on Harian Lentera Indonesia.

]]>
Pesta Sabu Di Atas Pohon, Tiga Pengedar Narkoba Di tangkap Polisi https://harianlenteraindonesia.co.id/2022/10/30/pesta-sabu-di-atas-pohon-tiga-pengedar-narkoba-di-tangkap-polisi/ Sun, 30 Oct 2022 01:20:39 +0000 https://harianlenteraindonesia.co.id/?p=30489 Bangkalan-Madura, harianlenteraindonesia.co.id Polres Bangkalan berhasil menangkap Tiga orang pengedar Narkoba golongan satu jenis sabu – […]

The post Pesta Sabu Di Atas Pohon, Tiga Pengedar Narkoba Di tangkap Polisi appeared first on Harian Lentera Indonesia.

]]>
Bangkalan-Madura, harianlenteraindonesia.co.id

Polres Bangkalan berhasil menangkap Tiga orang pengedar Narkoba golongan satu jenis sabu – sabu. Ketiganya di tangkap unit reskoba polres Bangkalan saat menikmati barang haram tersebut di atas rumah pohon pada 23 Oktober 2022, di desa langkap kecamatan Burneh kabupaten Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, saat melakukan penggerebekan petugas harus memanjat pohon setinggi 7-8 meter sebelum berhasil menangkap para tersangka SB (35) IB (42) dan MD (33) beserta barang bukti 4,11 gram sabu – sabu dan sebuah pipet kaca lengkap dengan alat hisapnya.

” Kami telah mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu – sabu yang saat itu sedang pesta narkoba di rumah pohon. Petugas harus memanjat dulu sekitar 7-8 meter sebelum meringkus para pelaku ini. Dua dari tiga pelaku yang kami amankan adalah pengedar narkoba yang telah menjadi target operasi pihak kepolisian ” ungkap AKBP Wiwit Ari Wibisono saat jumpa pers di Mapolres Bangkalan (27/20/22).

Dia juga mengatakan, jika masyarakat senang karena pelaku tersebut berhasil di tangkap oleh petugas kepolisian.

” Masyarakat sangat senang sekali karena pelaku berhasil kita tangkap. Hal ini adalah bentuk sinergitas dan koordinasi dengan seluruh pihak, sehingga pelaku kejahatan kriminal maupun narkotika berhasil kami amankan.” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, ketiga tersangka di kenai pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.

The post Pesta Sabu Di Atas Pohon, Tiga Pengedar Narkoba Di tangkap Polisi appeared first on Harian Lentera Indonesia.

]]>
Polresta Banyuwangi Ungkap 13 Kasus Perjudian dengan 27 Orang Tersangka https://harianlenteraindonesia.co.id/2022/08/23/polresta-banyuwangi-ungkap-13-kasus-perjudian-dengan-27-orang-tersangka/ Tue, 23 Aug 2022 12:31:17 +0000 https://harianlenteraindonesia.co.id/?p=29272 BANYUWANGI, harianlenteraindonesia.co.id Polresta Banyuwangi berhasil membongkar 13 kasus judi di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Ungkap kasus […]

The post Polresta Banyuwangi Ungkap 13 Kasus Perjudian dengan 27 Orang Tersangka appeared first on Harian Lentera Indonesia.

]]>
BANYUWANGI, harianlenteraindonesia.co.id

Polresta Banyuwangi berhasil membongkar 13 kasus judi di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Ungkap kasus judi yang dilaksanakan sejak Senin (8/8) lalu hingga hari ini Selasa (23/8).

Dari 13 kasus, Polresta Banyuwangi juga menetapkan 27 orang ditetapkan sebagai tersangka. Puluhan tersangka tersebut, terdiri dari Judi Online togel sebanyak 14 orang, judi kartu remi sebanyak 12 orang dan judi sabung ayam sebanyak satu orang.

Selain itu, juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 12 handphone berbagai merek, kartu ATM berbagai jenis bank dan lainnya.

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja dan Kasi Humas Iptu Agus Winarno, serta pejabat lainnya bersama-sama menunjukkan BB yang berhasil diamankan kepada sejumlah wartawan di halaman Polresta Banyuwangi, Selasa (23/8/2022).

“Ungkap kasus tersebut, merupakan hasil pengungkapan dari Polresta Banyuwangi maupun polsek jajaran,” kata Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja.

Kompol Agus mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan kasus atensi dari pimpinan. Makanya, Polresta Banyuwangi berkomitmen untuk memberantas kasus 303 di wilayah Banyuwangi.

“Ada 13 LP yang sudah berhasil diungkap dan 27 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, baik kasus judi online togel, judi remi maupun sabung ayam,” katanya.

Khusus judi online, ada satu orang yang merupakan bandar. Dalam permainan judi online itu, mereka melakukan aksinya dengan mengakses situs judi melalui handphone.

“Mereka melakukan deposit dengan bukti transfer bank, dengan tujuan untuk melakukan perjudian secara online,” terang Kasatreskrim Polresta Banyuwangi.

Makanya, dalam pengungkapan tersebut masing-masing kasus dikenakan pasal yang berbeda.

Untuk tersangka judi online dikenakan pasal Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP Subs Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 milyar.

“Untuk penjudi remi dan penjudi sabung ayam dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP Subs Pasal 303 Bis ayat (1) ke (1) KUHP , dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta,” tegas Kompol Agus.

Kompol Agus menambahkan, Polresta Banyuwangi terus memberantas kasus perjudian di Banyuwangi. Tentunya, dengan menyebar dan menerjunkan tim khusus (timsus) macan blambangan yang menjadi handalan Polresta Banyuwangi.

“Kita akan terus mengungkap kasus perjudian sampai batas waktu yang tidak ditentukan, agar Banyuwangi benar-benar bebas dari aksi perjudian apapun,” pungkasnya.

The post Polresta Banyuwangi Ungkap 13 Kasus Perjudian dengan 27 Orang Tersangka appeared first on Harian Lentera Indonesia.

]]>
Polresta Banyuwangi Tangkap Pengedar Pil Trex serta bukti 2.534 Butir Pil Trex https://harianlenteraindonesia.co.id/2022/08/23/polresta-banyuwangi-tangkap-pengedar-pil-trex-serta-bukti-2-534-butir-pil-trex/ Tue, 23 Aug 2022 04:48:25 +0000 https://harianlenteraindonesia.co.id/?p=29249 BANYUWANGI, harianlenteraindonesia.co.id Polresta Banyuwangi melalui personel Reskrim Polsek Songgon berhasil mengamankan seorang pengedar obat berbahaya […]

The post Polresta Banyuwangi Tangkap Pengedar Pil Trex serta bukti 2.534 Butir Pil Trex appeared first on Harian Lentera Indonesia.

]]>
BANYUWANGI, harianlenteraindonesia.co.id

Polresta Banyuwangi melalui personel Reskrim Polsek Songgon berhasil mengamankan seorang pengedar obat berbahaya berinisial MH (32), warga Dusun Sambungrejo, Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi pada Senin (22/8/2022).

Penangkapan terhadap terduga pengedar pil jenis Trihexyphenidyl tersebut, berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi jual beli obat sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl (Trex) di wilayah Songgon.

Mengetahui hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Songgon kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan informasi yang didapat.

“Aggota kemudian melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap AM (19) yang merupakan pembeli pil trex dari transaksi yang dilaporkan oleh warga,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasihumas Iptu Moch. Agus Winarno.

Kasihumas mengatakan, AM yang statusnya sebagai saksi kemudian mengaku membeli pil jenis Trihexyphenidyl dari MH yang merupakan tetangganya. Kemudian anggota Polsek Songgon kemudian bergerak melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku di kediamannya.

“Petugas berhasil mengamankan 2.534 butir pil jenis Trihexyphenidyl yang disembunyikan di dalam lemari. Selain pil, juga diamankan uang hasil penjualan pil hari ini sebesar Rp 200.000,” terang Iptu Agus.

Saat dilakukan pemeriksaan, menurut Kasihumas, pelaku mengaku telah menjual pil jenis Trihexyphenidyl kepada AM sebanyak 20 butir. Sejumlah barang bukti kemudian dilakukan penyitaan di antaranya 2.534 butir pil jenis Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp.200.000, 1 buah HP, 1 timbangan, 11 klip plastik sisa sabu-sabu, 1 buah pipet, 1 lembar alumunium foil dan 3 buah korek api.

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Songgon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan pasal, dalam Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas Iptu Agus.

The post Polresta Banyuwangi Tangkap Pengedar Pil Trex serta bukti 2.534 Butir Pil Trex appeared first on Harian Lentera Indonesia.

]]>
Polsek Batang Kuis Amankan Dua Orang Pelaku Pencuri Perangkat Tower XL https://harianlenteraindonesia.co.id/2022/08/22/polsek-batang-kuis-amankan-dua-orang-pelaku-pencuri-perangkat-tower-xl/ Mon, 22 Aug 2022 00:22:35 +0000 https://harianlenteraindonesia.co.id/?p=29233 Deli Serdang, harianlenteraindonesia.co.id Personil Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang amankan M (42) […]

The post Polsek Batang Kuis Amankan Dua Orang Pelaku Pencuri Perangkat Tower XL appeared first on Harian Lentera Indonesia.

]]>
Deli Serdang, harianlenteraindonesia.co.id

Personil Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang amankan M (42) dan AA (30) warga Dusun I, Desa Bakaran Batu, Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian komponen perangkat Tower XL Axiata, Minggu (21/08/2022).

Adapun kronologis kejadian berawal dari laporan masyarakat yakni pada hari Minggu (21/08/22) sekira pukul 03.30 Wib,  bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang di duga hendak melakukan pencurian komponen perangkat Tiang Tower XL Axiata di Dusun II Desa Bakaran Batu, Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang,

Menanggapi laporan tersebut, Tim Tekab Polsek Batang Kuis langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengendapan di seputaran Tiang Tower XL Axiata Dusun II Desa Bakaran Batu Kec. Batang Kuis.

Selanjutnya, Tim melihat kedua pelaku sedang melakukan aksinya mengambil komponen perangkat Tiang Tower XL, lalu Tim langsung menangkap dan mengamankan kedua pelaku pencurian beserta barang bukti ke Polsek Batang Kuis untuk proses lebih lanjut

Kapolsek Batang Kuis, AKP Simon Pasaribu membenarkan kegiatan penangkapan tersebut, “Benar Kedua Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Batang Kuis, dan saat ini kedua Pelaku masih dalam pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya” pungkas Kapolsek.

The post Polsek Batang Kuis Amankan Dua Orang Pelaku Pencuri Perangkat Tower XL appeared first on Harian Lentera Indonesia.

]]>
Dua Pemuda Pengedar Pil Trex Diringkus Polisi https://harianlenteraindonesia.co.id/2022/08/15/dua-pemuda-pengedar-pil-trex-diringkus-polisi/ Mon, 15 Aug 2022 04:45:57 +0000 https://harianlenteraindonesia.co.id/?p=29075 BANYUWANGI, harianlenteraindonesia.co.id Aparat Kepolisian Polresta Banyuwangi terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Bumi Blambangan. […]

The post Dua Pemuda Pengedar Pil Trex Diringkus Polisi appeared first on Harian Lentera Indonesia.

]]>
BANYUWANGI, harianlenteraindonesia.co.id

Aparat Kepolisian Polresta Banyuwangi terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Bumi Blambangan. Peredaran narkoba yang sangat memprihatinkan tersebut, terus diupayakan secara maksimal oleh seluruh rayon Polresta Banyuwangi.

Salah satunya Polsek Wongsorejo yang telah berhasil mengamankan dua pengedar Pil Thirexypenidyl (trex) di wilayah hukum Polsek Wongsorejo. Keduanya yaitu Muhammad Taufik (22) warga Dusun Parse Rt 002 Rw 002 Desa Sumberanyar, Dimas Nur Firmansyah (19) warga Dusun KraranganyarI, Rt. 003 Rw. 002, Desa Bajulmati.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Wongsorejo AKP Sudarso mengatakan, pada hari Kamis (11/8/2022) pukul 21.30 ada laporan bahwa di sebuah teras rumah milik saksi RF yang terletak di Dusun Karanganyar, Desa Bajulmati, setiap malam dijadikan kumpulan anak-anak muda sampai larut malam. Sehingga, warga lingkungan setempat merasa terganggu.

“Mendapat informasi tersebut, sekira pukul 21.30 empat anggota Reskrim langsung mengecek ketempat tersebut ternyata benar disebuah rumah tepatnya diteras rumah ada lima pemuda kumpul kumpul ditempat tersebut,” kata AKP Sudarso.

Selanjutnya, lanjut Kapolsek, satu persatu pakaian pemuda tersebut diperiksa dan pada saku celana RF ditemukan tiga bungkus plastik berisi Pil Trek. Serta di lantai teras tempat santai pemuda ditemukan sebuah bungkus rokok warna Hitam berisi Pil Trek milik DM.

“Selanjutnya kelima orang tersebut bersama barang bukti berupa pil Trek langsung dibawa ke Polsek untuk dilakukan pengembangan,” katanya.

Selanjutnya ada dua orang pemilik Pil Trek di Introgasi yang mana RF menerangkan bahwa Pil Trek yang dimilikinya didapat dari DM dengan cara membeli dan mau dikonsumsi sendiri bersama tiga orang temannya.

Sedangkan DM saat diintrogasi menerangkan bahwa Pil trek yang dia edarkan tersebut didapat dari TF. Setelah itu DM digiring ke rumah TF.

“Petugas kepolisian melakukan penggeledahan didalam rumah TF ditemukan 1.800 butir Pil Trek di dalam kamar tempat tidur tepatnya dibawah kasur dan uang tunai Rp 350 ribu dan sebuah HP milik TF yang dibawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi TF, Pil Trek yang diedarkan tersebut di dapat cara membeli dengan seseorang yang dikenal sistem transaksi di ranjau. Setalah itu TF beserta barang bukti dan membawa orang dan barang bukti tersebut ke polsek wongsorejo guna proses lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan, bahwa kedua tersangka dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha dan atau tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 dan 4 UURI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan atau Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.

The post Dua Pemuda Pengedar Pil Trex Diringkus Polisi appeared first on Harian Lentera Indonesia.

]]>
Ayah Bejad Di Bangun Purba Berbuat Tidak Semestinya Kepada Anak Kandungnya Diamankan Polisi https://harianlenteraindonesia.co.id/2022/07/23/ayah-bejad-di-bangun-purba-berbuat-tidak-semestinya-kepada-anak-kandungnya-diamankan-polisi/ Sat, 23 Jul 2022 14:33:24 +0000 https://harianlenteraindonesia.co.id/?p=28498 Deli Serdang, harianlenteraindonesia.co.id Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria terduga kasus perbuatan […]

The post Ayah Bejad Di Bangun Purba Berbuat Tidak Semestinya Kepada Anak Kandungnya Diamankan Polisi appeared first on Harian Lentera Indonesia.

]]>
Deli Serdang, harianlenteraindonesia.co.id

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria terduga kasus perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah kandung berinisial PMN (33) terhadap anak kandungnya nya sendiri ND (12), dirumahnya Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang.

Awalnya berdasarkan cerita nenek korban, telah beredar kabar perbuatan cabul yang dialami oleh cucunya berinisial ND oleh ayah kandungnya sendiri bernama PMN setelah sebelumnya ND menceritakan apa yang dialaminya kepada teman sebangkunya di Sekolah Dasar.

Selanjutnya Pada tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 10.00 wib, nenek korban mengajak aparat desa untuk bertemu dengan cucunya setelah pulang sekolah untuk menanyai kebenaran tentang kejadian yang dialami korban tersebut, oleh korban kemudian menjawab dan mengakui bahwa benar dirinya telah dicabuli oleh ayah kandungnya yang bernama PMN.

Seingat Korban kejadian pertama berawal di bulan Juni 2021 pada saat korban masih duduk dibangku kelas V sekolah Dasar,  Korban dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri di kebun sawit Lonsum pinggir Jalan,  Kecamatan Bangun Purba Kab. Deli Serdang.

Perbuatan kedua dan selanjutnya korban lupa hari dan tanggal terjadinya perbuatan keji tersebut, yang dia tahu perbuatan tersebut terjadi sepanjang ditahun 2021 hingga 2022 pada tempat yang berbeda, dan diketahui kurang lebih sudah 10 kali korban dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri tanpa sepengetahuan ibunya, Terakhir kali korban dicabuli pada bulan Maret 2022.

Setelah mengetahui hal tersebut, Ibu dan Nenek korban merasa shock dan keberatan, kemudian mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.

Setelah mendapatkan informasi dari korban dan saksi-saksi, Personil unit Reskrim Polsek Bangun Purba Polresta Deli Serdang bersama dengan aparat desa langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dirumahnya di Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, lalu dibawa ke Mapolresta Deli Serdang.

Akibat Perbuatannya, kepada  Pelaku PMN dipersangkakan dengan Pasal 81 subs Pasal 82 Ayat (2) dari UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan  ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, SH, SIK, MH mengatakan ” Pelaku adalah ayah kandung dari korban dan sudah kita lakukan penahanan,  selanjutnya kita lengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU” ungkapnya.

The post Ayah Bejad Di Bangun Purba Berbuat Tidak Semestinya Kepada Anak Kandungnya Diamankan Polisi appeared first on Harian Lentera Indonesia.

]]>