Pemkot Malang Tertibkan 8.262 Aset Daerah, Optimalkan Pemanfaatan untuk Tingkatkan PAD

Malang, harianlenteraindonesia.co.id

Pemkot Malang saat ini tengah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dari berbagai macam sektor,terutama yang berkaitan dengan hasil retribusi, salah satunya melalui aset daerah yang dipergunakan oleh masyarakat baik itu sebagai tempat hunian maupun usaha.

Menurut Kepala BPKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) kota Malang, Baihaqi, yang ditemui awak media dikantornya (6/10/26) menyampaikan “Saat ini Walikota Malang tegah fokus tentang penertiban dan pengamanan aset,karena banyak aset daerah kota Malang ini yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tempat tinggal maupun sewa ini ada beberapa yang harus kita tertibkan,baik itu perikatannya maupun peruntukannya.

Perikatan kalau untuk tempat tinggal yang itu adalah ijin pemakaian tempat-tempat tertentu,dengan keputusan Walikota yang telah didelegasikan kepada Sekda,kemudian kalau untuk usaha atau komersil itu perikatannya perjanjian kerja sewa,yang dua-duanya harus kita optimalkan karena pemanfaatan aset dapat memberikan kontribusi,terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi,apalagi saat ini ditengah-tengah pemerintah daerah termasuk kota Malang,ada kebijakan pusat terkait efisiensi,maka kita dituntut untuk kreatif memanfaatkan potensi-potensi PAD.

Kota Malang ini punya aset besar dan banyak yang tersebar di seluruh wilayah kota Malang yang ini perlu dioptimalkan,kita punya lebih dari 8262 lebih aset yang sedang kami lakukan penelusuran,pemilahan ARSI (Area Ruang Silang/red),tinjau lapangan dalam rangka mengecek apakah dilapangan masih sesuai dengan perikatannya karena ada beberapa aset telah alih fungsi dimana awalnya untuk tempat tinggal sekarang menjadi tempat usaha seperti untuk Guesthouse juga usaha yang lain,terhadap yang sudah berubah alih fungsi ini sedang kita tertibkan untuk menjadi sewa,karena untuk perikatan tempat tinggal dan sewa itu tarifnya beda lebih tinggi.

Untuk aset yang disewa oleh masyarakat sebagai tempat tinggal itu tidak bisa beralih fungsi menjadi hak milik,terkait harga sewa itu dilihat dari Appraisal (Proses penaksiran atau penilaian nilai pasar wajar suatu bidang tanah secara objektif oleh tenaga profesional yang bersertifikasi/red) ketentuan itu telah diatur dalam Perda dan Perwal.

Arahan Pak Wali terkait pengamanan dan penertiban aset juga melibatkan lurah dan camat selaku pemangku wilayah,supaya optimal dan tidak ada permasalahan hukum kedepannya. Terkait harga sewa masih mengacu harga tahun 2024 dan belum ada kenaikan,sementara untuk jangka waktunya sewa ditetapkan 5 tahun nan,kalau dibayar 5 tahun itu harganya 100%,tetapi kalau sewanya di bayar per tahun itu naik menjadi 135%,itu sesuai aturan dalam Permendagri nomer 19 tahun 2016.

Untuk masyarakat kota Malang yang menempati aset pemerintah kota Malang untuk tempat tinggal sesuai dengan aturannya kebijakan yang telah kita ambil ada 3 katagori yaitu satu menempati atas nama sendiri atau perikatan atas nama sendiri dengan Pemkot Malang,kedua waris dan ketiga peralihan dari orang lain dalam arti oleh orang yang menempati pertama sudah diperjual belikan,namun yang dijual itu adalah gedungnya bukan tanahnya,karena tanahnya tidak bisa diperjual belikan. Ketiga katagori tersebut siap kita proses dengan cara mengajukan pada Pemkot melalui Walikota, kemudian diturunkan pada dinas BKAD yang akan kita proses, artinya kami siap melayani masyarakat yang masuk dalam 3 katagori tersebut”Pungkasnya. (M.yus)

Pos terkait