Malang, harianlenteraindonesia.co.id
Hasil keputusan utama dari Rapat Paripurna DPRD Kota Malang itu adalah,bahwa Badan Anggaran (Banggar) resmi menyetujui Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama.
Meskipun disetujui, 7 fraksi DPRD Kota Malang (PKS, PKB, Golkar, PDI Perjuangan, NasDem-PSI, Damai, dan Gerindra) kompak memberikan catatan kritis dan rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Antara lain ;
*1. Struktur Belanja & Keuangan DaerahRasio Belanja Pegawai yang Tinggi*
Fraksi-fraksi mengkritik porsi belanja pegawai yang membengkak hingga menyentuh angka 43 persen dari total anggaran.
Dewan mendesak dilakukannya efisiensi dan pengendalian yang ketat.
*Optimalisasi PAD*
Pemkot diminta memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak terlalu bergantung pada dana transfer pusat.
*Pemanfaatan SiLPA & BTT*
Dewan meminta pengelolaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan Belanja Tidak Terduga (BTT) dilakukan secara cermat agar perencanaan anggaran lebih presisi.
*2. Kinerja BUMD & Tata Kelola ASNDesakan Pengisian Jabatan Dirut BUMD*
Seluruh fraksi menyoroti mandeknya kinerja dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni BPR Tugu Artha dan Perumda Tunas. Hal ini disebabkan kekosongan posisi Direktur Utama (Dirut) definitif.
*Kemudian Tanggapan dari pihak Eksekutif* Menanggapi desakan fraksi, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, berjanji segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pada bulan Agustus ini agar posisi pimpinan kedua BUMD tersebut dapat terisi secara definitif di tahun 2026.
*3. Pelayanan Publik & Infrastruktur KotaMasalah Klasik Kota*
Fraksi-fraksi mendesak penanganan konkret terhadap isu tata kota yang belum optimal, mulai dari penanganan banjir, kemacetan lalu lintas, hingga kualitas infrastruktur jalan.
*Sosial & Lingkungan* Masukan lain mencakup percepatan penyelesaian tata kelola sampah, mitigasi bencana, pembenahan pelayanan kesehatan, hingga penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) liar tanpa mematikan ekonomi mereka.

Secara garis besar, keputusan rapat tersebut menegaskan,bahwa perubahan anggaran ini tidak boleh sekadar menjadi perubahan angka di atas kertas, tetapi setiap penambahan rupiah harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Kota Malang.(M.yus)






