Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id
Eksekutif menyampaikan tanggapan atas Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Banyuwangi terhadap diajukannya Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043 dalam rapat paripurna dewan, Kamis (8/06/2023).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliyono diikuti anggota dewan lintas fraksi. Turut hadir Wabup Sugirah, Sekretaris daerah, Mujiono, Asisten Bupati, Staf Ahli, Jajaran Kepala SKPD, Camat dan Lurah.
Wabup Sugira saat membacakan tanggapan eksekutif menyampaikan ucapan terima kasih atas tanggapan positif terhadap rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi tahun 2023-2043 sebagaimana siaran dalam pandangan umum yang telah disampaikan.
”Segala bentuk tanggapan fraksi-fraksi yang terhormat, baik berupa pertanyaan, pendapat, dan saran fraksi-fraksi akan semakin menambah kesempurnaan rancangan peraturan daerah yang sedang kami bahas sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,”ucap Wabup Sugirah.
Terkait silang sengkarut batas wilayah kabupaten Banyuwangi dengan Bondowoso di lokasi kawah ijen yang dipersoalkan fraksi PDI Perjuangan, Wabup Sugirah menjelaskan,
Kabupaten Banyuwangi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1950 tentang pemerintahan daerah kabupaten di Jawa Timur. sejak pemerintahan orde baru yang lebih bernuansa sentralistik sampai dengan era reformasi yang lebih mengendap asas desentralisasi, penegasan batas daerah, baru diatur oleh pemerintah pusat melalui Permendagri No. 1 Tahun 2006 yang kemudian digabungkan dengan Permendagri No. 76 tahun 2012, dan terakhir dicabut dengan Permendagri No.141 tahun 2017 tentang penegasan batas daerah. Di era reformasi inilah batas daerah Kabupaten Banyuwangi mulai dilakukan proses penegasan dan penetapan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Terkait dengan batas wilayah administrasi antara Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso, sampai saat ini masih dalam proses di Kementerian Dalam Negeri. hal ini dikarenakan, sesuai dengan Pasal 28 pada Permendagri No. 141 tahun 2017 tentang penegasan batas daerah menyebutkan bahwa “dalam hal tidak terdapat kesepakatan penyelesaian, Menteri memutuskan pertengkaran dengan mempertimbangkan : berita acara hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27; dan/atau aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, pemerintahan dan/atau aspek lain yang dianggap perlu.
Dapat kami tegaskan bahwa sampai detik ini belum ada Permendagri tentang penegasan dan penetapan batas wilayah administrasi antara Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso. sehingga, jika ada pernyataan yang menyatakan bahwa wilayah kabupaten banyuwangi berkurang, hal itu adalah klaim sepihak yang tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis, jelas Wabup Sugirah.
Menanggapi pandangan umum fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), terkait landasan utama untuk eksekutif penyusunan dan menetapkan rencana struktur ruang, rencana pola ruang, serta ketentuan ruang pemanfaatan dan apakah telah dilakukan kajian secara mendalam dan komprehensif serta melibatkan masyarakat, Wabup Sugirah menyampaikan
Penyusunan raperda RTRW telah melalui tahapan perencanaan dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta sudah melibatkan masyarakat dalam proses penyusunannya. hal ini dibuktikan dengan adanya berita acara konsultasi publik sebagai kelengkapan administrasi penyusunan raperda RTRW.
Terhadap poin-poin perubahan yang diatur pada raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Banyuwangi tahun 2023-2043 terkait dengan rencana struktur ruang, rencana pola ruang, serta ketentuan pemanfaatan ruang yang telah ada pada perda sebelumnya, Wabup menjelaskan,
Perubahan struktur ruang mengakomodir proyek strategis nasional yang belum diatur dalam perda sebelumnya, seperti jalan tol Probowangi dan jalan tol Jember – Banyuwangi, Pansela, pembangkit listrik tenaga surya, transmisi jaringan, perubahan pusat lingkungan, dan sebagainya.
Perubahan pola ruang menyesuaikan kondisi terkini di lapangan dan kebijakan strategis terbaru seperti lahan sawah dilindungi. Dan ketentuan pemanfaatan ruang mengikuti ketentuan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang seperti halnya penyederhanaan perizinan menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Selanjutnya terhadap mekanisme penataan zonasi untuk kawasan industri yang akan diterapkan di Banyuwangi, bahwa mekanisme penataan zonasi industri diakomodir dalam kawasan industri Wongsorejo yang merupakan arahan dari program 11 starategis nasional dan selebihnya diakomodir dalam kawasan peruntukan industri yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Banyuwangi.
Menanggapi Pandangan Umum fraksi Demokrat terkait pertanyaan mengapa raperda ini berbentuk pencabutan dan bukan perubahan, Wabup Sugirah menjelaskan, dengan pertimbangan adanya perubahan peraturan perundang-undangan utamanya terkait penataan ruang termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, Kementerian merekomendasikan revisi dengan pencabutan terhadap Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi tahun 2012-2032 sebagaimana tertuang dalam surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor PB.01/222-200/II/2023 tanggal 15 Februari 2023.
Proses penyusunan raperda tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi tahun 2023-2043 sudah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan telah dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur.
”Menurut fraksi yang menyatakan bahwa raperda ini cukup diatur dengan perubahan bukan pencabutan, selain penjelasan yang sudah kami sampaikan tersebut, eksekutif siap membahas lebih lanjut pada saat pembahasan bersama pansus DPRD,” ucap Wabup Sugirah.
Demikian pula dengan tanggapan kepada fraksi lainnya yang juga meminta penjelasan dan memberikan catatan terhadap raperda RTRW tahun 2023-2043 yang tentunya akan dibahas lebih lanjut dalam forum panitia khusus (Pansus) bersama rahasia.
Demikian tanggapan eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi tahun 2023-2043. semoga kesepakatan yang akan kita capai bersama nanti dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Banyuwangi,” ucap Wabup Sugiran membalas tanggapan eksklusif atas PU fraksi-fraksi.





