MALANG, harianlenteraindonesia.co.id
Ancaman intimidasi yang sempat menyelimuti warga Desa Kenongo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, akhirnya mencair. Melalui pendekatan perdamaian, Polsek Wagir berhasil memediasi perselisihan panas antara seorang warga bernama Nur Diana dengan orang suruhan pihak penghutang (reternir) yang berujung pada ancaman kekerasan.
Mediasi yang digelar pada Kamis (12/02/2026) di Polsek Wagir ini menjadi bukti nyata bahwa komunikasi persuasif masih menjadi senjata paling ampuh dalam meredam potensi konflik sosial di masyarakat.
Konflik ini berawal pada Senin (19/01/2026). Masalah klasik mengenai tunggakan hutang piutang berubah menjadi urusan pidana ketika pihak orang suruhan dari penagih, yang diidentifikasi bernama Ecol, mengirimkan serangkaian pesan ancaman serius melalui platform WhatsApp kepada Nur Diana.
Alih-alih menempuh jalur penagihan yang beretika, oknum suruhan rentenir tersebut diduga melakukan intimidasi dan ancaman berkali-kali. Tekanan mental ini tidak hanya menyasar Nur Diana, tetapi juga menciptakan keresahan mendalam bagi seluruh anggota keluarganya.

Situasi yang semula merupakan murni sengketa finansial (perdata) nyaris meledak menjadi keresahan pada keluarga Nur Diana akibat perilaku premanisme penagih hutang tersebut.
Menyadari situasi kian memanas di masyarakat wagir, langkah preventif segera diambil pihak Polsek Wagir. Mediasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Wagir, Aiptu Edi Suyatno, SH, didampingi Bhabinkamtibmas serta penasehat hukum dari Nur Diana, Hertanto Budhi Prasetyo, SS, SH, MH.
Dalam forum tersebut, perdebatan sempat terjadi namun tetap terkendali.
Hertanto Budhi Prasetyo.SS. SH. MH selaku Penasehat Hukum Nur Diana menegaskan, “Fokus utama kami adalah perihal pengancaman terhadap klien kami. Urusan hutang piutang adalah ranah perdata yang bisa diselesaikan melalui Gugatan Perdata Sederhana di PN Kabupaten Malang atau melalui kesepakatan bayar-piutang secara baik-baik. Namun, intimidasi dan premanisme tidak punya tempat di mata hukum.”
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan. Surat perjanjian damai ditandatangani, disertai pernyataan bersama untuk saling memaafkan dan menyelesaikan sengketa keuangan (membayar) tanpa ada lagi unsur ancaman di masa depan.
Jangan Main Hakim Sendiri
Kapolsek Wagir, AKP Sutadi, SH, memberikan apresiasi tinggi atas kedewasaan kedua belah pihak dalam memilih jalur musyawarah. Ia menekankan bahwa kepolisian akan selalu mengedepankan problem solving yang humanis untuk menjaga kondusivitas wilayah.
“Alhamdulillah, permasalahan ini tidak perlu berlanjut ke ranah hukum yang panjang. Ini contoh nyata bahwa musyawarah adalah jalan terbaik. Kami imbau masyarakat, seberat apapun masalah keuangan, jangan pernah gunakan kekerasan. Emosi sesaat hanya akan berujung pada penyesalan panjang di balik jeruji besi,” tegas AKP Sutadi.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para praktis pinjaman informal atau rentenir bahwa hak untuk menagih hutang tidak serta-merta memberi hak untuk melanggar hukum pidana. Dengan berakhirnya mediasi ini, suasana di wilayah Wagir kembali kondusif, sekaligus meneguhkan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik-praktik premanisme berkedok penagihan hutang.(M.yus)






