MALANG, harianlenteraindonesia.co.id
“Bongkar paksa bangunan dan usaha diatas tanah sewa legal Perusahaan Perkeretaapian dengan cara ilegal dan sistematis tanpa tanggung jawab”.
Warga penyewa aset resmi tanah Perusahaan Perkeretaapian yang sudah ditempati keluarga dan usaha dibongkar tanpa ada kejelasan, diduga ditelantarkan 4 orang lebih eks penyewa lahan Perusahaan Perkeretaapian Daop 8 yang berlokasi di jalan Karanglo kabupaten Malang, mengeluhkan nasibnya yang masih terlunta-lunta sampai sekarang.
Semenjak bangunan yang mereka dirikan dan difungsikan sebagai hunian keluarga dan usaha secara sepihak telah dibongkar paksa oleh perusahaan perkeretaapian pada 7 Tahun silam (24/10/2014).
Dari keterangan sejumlah korban yakni L, Ibu S, S.Q, A, menyampaikan juga C, N diberi kompensasi tapi tidak ada surat sewa oleh inisial I/investor yang di belakang pemilik tanah sewa, yang tragis lagi lahan milik D.S yang di somasi tidak ikut dibongkar sampai sekarang oleh perusahaan perkeretaapian, yang disampaikan di Bascamp LBH Anak Negeri menceritakan kronologi yang sebenarnya dengan nada agak kesel dan sedih diceritakan dengan panjang lebar keluh kesahnya “Bahwa para penyewa lahan perusahaan perkeretaapian yang berada di lokasi tersebut telah menandatangani dan menempati lahan tanah dengan menyewa pada perusahaan perkeretaapian sejak tahun 1988 dan tidak ada masalah sama sekali karena mereka membayar sewa secara tertib, juga mengajukan perpanjangan sewa setiap tahunnya hingga tahun 2007 dan tanah tersebut dipergunakan untuk tempat huni dan usaha dibangun diatas tanah sewa perusahaan perkeretaapian.
Tapi pada Agustus 2010 ada seorang diduga investor yang bernama inisial I yang memiliki lahan dibelakang sewa warga yang sudah berdiri usaha dan tempat tinggal, melalui pengacaranya waktu itu tiba-tiba menggugat kami dan mengklaim dirinya sebagai pemilik sah atas lahan dengan dasar surat HGB miliknya mengklaim perusahaan perkeretaapian tersebut melalui PN Kepanjen Malang pada awal pendaftaran dan akan diagendakan persidangan yakni (9/12/2010) gugatan tersebut dicabut tanpa penjelasan yang jelas.
Tetapi sesuai arsip data saya tanggal (23/07/2011) kami kembali mendapat panggilan perihal penyelesaian pemakaian lahan perusahaan perkeretaapian Daop 8 Surabaya yang ditandatangani oleh S.J.P, selanjutnya kami juga diberitahu diruang manager hukum Daop 8 Surabaya pada (3/08/2011) bahwa tanah yang kami sewa merupakan daerah RUMAJA (Ruas Manfaat Jalan) yang akan dibuat jalur hijau, pejabat perusahaan perkeretaapian menyarankan secara lisan kami disuruh pindah dan akan dicarikan lahan di sekitar stasiun Singosari, tetapi belum ada kesepakatan akan hal itu karena kami merasa banyak kejanggalan dalam proses penggusuran maupun pengosongan lahan yang kami sewa dengan alasan tepat mempertahankan fungsi sewa lahan secara legal ada bangunan dan usaha yang kami jalankan untuk menafkahi keluarga.
Kami menduga ada beberapa Oknum Pejabat perusahaan perkeretaapian waktu itu ada yang layangkan surat ke saya. Pada (21/11/2013) dari perusahaan perkeretaapian yang (27/01/2014) ditandatangani P.Z yang intinya BOLEH PERPANJANGAN SEWA DAN BAYAR.
Pada tanggal (27/01/2014) saya dapat surat SOMASI dari pengacara inisial (I) bahwa tanah perusahaan perkeretaapian masuk dalam sertipikat (I) yang baru.
Pada kasus ini ujungnya pada (23/10/2014) kami dapat undangan pertemuan dari (S) yang dihadiri oleh SM pengamanan Daop 8 Surabaya, Polsuska serta Perwakilan Aset Malang (Alfan) dan juga dihadiri Kapolsek Singosari, dimana dalam pertemuan itu (S) mewajibkan tanah perusahaan perkeretaapian ini diserahkan dan dikosongkan tidak ada kesepakatan apapun pada saat itu.
Tetapi pada pagi harinya kami kaget karena didepan rumah dan toko kami banyak petugas yang dipimpin oleh (S) dan disaksikan perwakilan Aset Malang (A) dan juga truk yang sudah disiapkan untuk mengangkut barang dan rumah kami langsung di beko sampai rata dengan tanah, kami bingung pada saat itu tidak tahu barang kami kemana, mau tinggal dimana dan saat kami protes tidak ada yang menanggapi hingga akhirnya kami tidur ala kadarnya dan dimana saja.
Yang menjadi persoalan kami sampai hari ini dan kami mohonkan untuk dibantu oleh LBH Anak Negeri Malang adalah kepastian tentang nasib kami yang sudah puluhan tahun menempati lahan tersebut dan selalu tertib pada setiap tahun membayar sewanya dan juga kami membela tanah sewa perusahaan perkeretaapian yang kami sewa (hingga muncul sertipikat baru/double) tapi malah begitu saja tanpa ganti rugi dan relokasi begitu saja diusir oleh mereka (perusahaan perkeretaapian dan Investor/red).
Kami meminta Keadilan dan Kebenaran karena kami merasa kecewa, stres, malu, barang hilang dan Hak Asasi kami dirampas oleh oknum pejabat perusahaan perkeretaapian” ungkap salah satu perwakilan penyewa yang kesel ucapnya.
Dengan keadaan yang tidak pasti hampir 7 tahun lebih kami merasa sangat kecewa dan berharap ada yang memfasilitasi kemana kami mengadu Hak-hak kami sebagai warga Kabupaten Malang.
Setelah menemui M.Romadhony di Bascamp/Sekretariatan sbg Direktur LBH Anak Negeri kami diarahkan untuk mengadu dan memohon Mediasi/Hearing di DPRD Kabupaten Malang yang mana aspirasi pasti ditampung untuk diberikan solusi maupun jalan keluar agar mekanisme proses pengaduan akan bisa terurai dari pihak terkait oleh perusahaan perkeretaapian agar jelas arah permasalahan serta adanya dugaan oknum bisa terungkap atas rekayasa pengosongan maupun bongkar paksa tempat kami usaha serta huni waktu itu.
Sampai sekarang lahan tanah perusahaan perkeretaapian yang kami sewa sampai sekarang tidak difungsikan oleh siapapun bahkan ditutup di pagar seng oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab atas lahan yang kami sewa secara sah dan saya huni serta usaha untuk menghidupi keluarga.
“Kami selaku Direktur LBH Anak Negeri Kawal semaksimal mungkin sesuai jalur yang tepat sesuai dari kronologi, data dan saksi warga yang terdampak meskipun polemik sudah bertahun tahun belum ada penyelesaian, maka dari itu permasalahan tersebut kita adukan ke wakil rakyat/legislatif serta kita surati pihak terkait khususnya Kadaop 8 perusahaan perkeretaapian Jatim dan yang bersangkutan permasalahan ini, untuk bisa diurai maupun diarahkan nasib warga yang selama ini tidak jelas, ucap Dony sapaannya dengan tegas”.