Satreskrim Polresta Malang Kota Gelar Curanmor Bersenjata Api

  • Whatsapp

MALANG, harianlenteraindonesia.co.id

Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar konferensi pers terkait tindak pidana curanmor yang meresahkan warga Kota Malang, di halaman Mapolresta Malang Kota, Senin (4/10/2021).

Acara ini dipimpin Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto didampingi Kasatreskrim Kompol Tinton Yudha Riambodo, Kasatlantas AKP Yoppi Anggi Khrisna, dan Kasi Humas Ipda Eko Novianto.

Kasatreskrim Polresta Malang, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada Kamis, 9 September 2021, di mana anggota Resmob melakukan kegiatan patroli malam (Kring Serse) di wilayah Kecamatan Lowokwaru, sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat anggota Resmob melintas di Jalan Kerto Raharjo, Kelurahan Ketawanggede, mereka melihat dua sosok laki-laki yang mencurigakan. Keduanya mengendarai sebuah sepeda motor dengan nopol N 3080 YAS.
Selanjutnya anggota Resmob membuntuti dan melakukan pemantauan dari jauh terhadap dua laki-laki berinisial MB (41), seorang wiraswastawan asal Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, dan ZA (20), karyawan swasta yang berdomisili di Randuagung, Kabupaten Lumajang.

“Sebelum melancarkan aksinya, kedua tersangka janjian untuk bertemu di dekat Kantor Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. ZA kemudian membonceng MB menuju Malang untuk melaksanakan aksinya, mencuri motor di rumah korban NS, warga Jalan Kerto Raharjo, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru,” tutur Kompol Tinton.

Dirinya mengungkapkan, yang bertindak sebagai eksekutor pencurian adalah MB. Sedangkan ZA yang mengawasi kondisi sekitar.

Setelah melakukan aksinya, anggota Resmob langsung memastikan dan melakukan pengejaran hingga ke Jalan Raya Singosari. Anggota Resmob berhasil memepet salah satu pelaku hingga terjatuh.

“Pelaku lainnya sempat berniat menolong temannya yang terjatuh. Namun saat dilakukan upaya penangkapan, salah satu pelaku mengeluarkan sebuah senjata softgun jenis revolver berikut enam selongsong berisi peluru gotri, satu pelaku lainnya membawa senjata softgun jenis FN warna hitam berikut satu buah peluru gotri,” papar Kompol Tinton.

Melihat situasi tersebut, lanjut Kompol Tinton, anggota Resmob langsung melakukan tindakan tegas dan terukur kepada kedua pelaku.

MB dan ZA diancam pasal berlapis, kerena telah melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pindana pencurian dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara, dan pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Pos terkait